TUGAS MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR
Di Susun Oleh :
Nama : Risti Nabilla
Kelas : 1EA25
NPM : 19214528
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat rahmatnya penyusun dapat berhasil menyelesaikan tugas dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang Hukum, Negara , dan menceritakan pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan. Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Pembahasan, dan Bab III berisi kesimpulan.
Dengan adanya makalah ini diharapkan agar mahasiswa dapat mengetahui Ilmu Budaya Dasar. Makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran sangat diperlukan.
Somoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan masyarakat luas.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang Hukum, Negara , dan menceritakan pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan. Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Pembahasan, dan Bab III berisi kesimpulan.
Dengan adanya makalah ini diharapkan agar mahasiswa dapat mengetahui Ilmu Budaya Dasar. Makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran sangat diperlukan.
Somoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan masyarakat luas.
Bogor Febuari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
cover
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan oleh Allah Yang Maha Esa untuk hidup bersama dan bermasyarakat. Di dalam kehidupan bermasyarakat tiap individu mempunyai kepentingan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Karena setiap manusia mempunyai keinginan, keperluan, dan kebutuhannya sendiri. Sehingga akan terjadi perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menghindarkan perselisihan tersebut maka dibuatlah tata tertib untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat maka dibuatlah beberapa peraturan / kaidah yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat agar bisa hidup bermasyarakat. Sehingga kepentingan masyarakat akan terlindungi apabila peraturan tersebut dilanggar maka kepada yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi / hukuman.
Keberadaan Negara menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan Negara yang mendapat pengakuan dari Negara yang lainnya. Negara dalam menjalani kehidupan tentu menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Masalah yang dihadapi oleh Negara pada saat ini antara lain adalah masalah globalisasi dan otonomi daerah, meskipun hal tersebut juga dapat member keuntungan bagi kemajuan suatu Negara.
- Rumusan Masalah
- Apa pengertian, ciri-ciri, sifat-sifat, dan sumber-sumber dalam hukum?
- Apa yang disebut dengan Negara?
- Apa saja tugas utama Negara?
- Apa sifat-sifat, bentuk-bentuk,dan unsur-unsur dalam Negara?
- Apa saja pelanggaran yang pernah saya lakukan?
- Tujuan Masalah
- Mengetahui pengertian, ciri-ciri, sifat-sifat, dan sumber-sumber dalam hukum.
- Mengetahui apa itu Negara.
- Mengetahui tugas utama Negara.
- Mengetahui sifat-sifat, bentuk-bentuk, dan unsur-unsur dalam Negara.
- Dan mengetahui pelanggaran yang pernah saya lakukan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian, ciri-ciri, sifat-sifat, dan sumber-sumber dalam hukum.
- Pengertian hukum
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Dan dapat disimpulkan hukum adalah suatu norma ataupun kaidah yang berfungsi untuk mengatur tingkahlaku manusia agar dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian didalam masyarakat.
- Ciri-ciri hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
- Sifat-sifat hukum
- Mengatur: hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
- Memaksa: hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
- Sumber-sumber hukum
- Sumber Hukum dalam arti material:
Adalah suatu keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
- sumber hukum formal:
adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan itu mendapatkan kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formal antara lain adalah: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin
- Yang disebut dengan Negara
Negara adalah suatu daerah / wilayah yang berada dipermukaan bumi dimana yang terdapat pemerintahan yang dapat mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal harus terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
- Tugas utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
- Sifat-sifat, bentuk-bentuk, dan unsur-unsur dalam Negara
- Sifat-sifat dalam Negara
- Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
- Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
- Bentuk-bentuk dalam Negara
- Negara Kesatuan
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni Riil
- Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
- Unsur-unsur dalam Negara
- Rakyat:
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk.
- Wilayah:
Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi dari daratan, lautan, dan udara.
- Pemerintah yang Sah dan Berdaulat:
Yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain:
Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
- Pelanggaran yang pernah saya lakukan
Saya pernah melakukan pelanggaran adalah sewaktu dulu waktu saya bersekolah SMA kelas 1 saya membawa motor tetapi saya belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Dan sewaktu saya pulang les dengan membawa motor terjadi lah rajia alhasil motor saya pun ditilang. Dan sejak itu saya tidak berani lagi membawa motor tanpa mempunyai SIM dan saat saya sudah mempunyai SIM saya pun enggan untuk meninggalkan SIM itu saat sedang membawa motor.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Hukum adalah suatu norma ataupun kaidah yang berfungsi untuk mengatur tingkahlaku manusia agar dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian didalam masyarakat.
Negara adalah suatu daerah / wilayah yang berada dipermukaan bumi dimana yang terdapat pemerintahan yang dapat mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal harus terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
Pasti banyak diluar sana yang telah melanggar peraturan yang ada, tapi setelah mendapatkan efek jera ada sebagian orang yang tidak mau melakukan pelanggaran tersebut seperti cerita saya diatas dan ada juga sebagian orang yang tidak mau jera sebaiknya harus mendapatkan solusi yang baik agar tidak melanggar peraturan lagi.
Daftar Pustaka
Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/