TUGAS INDIVIDU
ETIKA BISNIS
NAMA :
RISTI NABILLA (19214528)
KELAS
: 3EA26
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu
perusahaan biskuit ternama. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna
seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.N pun
tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu
anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak
menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang
mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran
orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit O, yang merupakan
biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung
lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan
dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin
dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus
ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama O pun sebagai biskuit berbahaya
cukup menguras tenaga bagi public relation PT. N.
Kutipan
BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan
bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk
tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML =
produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya
merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap
peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari
Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita. Maaf kalau mengecewakan para penggemar O tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks
lho. Ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Negara Cina. Seperti
di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah
mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar
6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
ANALISA
:
1.
ETIKA PRODUKSI
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang. Pada kasus diatas dapat diketahui bahwa PT. N memproduksi
barang yang membahayakan bagi konsumen yang membeli produk tersebut sedangkan
pada promosi dikatakan bahwa produk tersebut aman sehingga melanggar etika
produksi. Menurut saya setiap perusahaan seharusnya memperhatikan kesehatan konsumen
untuk jangka panjangnya dan seharusnya perusahaan tidak hanya untuk mencari
keuntungan sendiri dan merugikan pihak lain. Seharusnya PT. N memberikan tata
cara penggunaan agar produk O baik dan benar untuk konsumen sehingga tidak menimbulkan
gangguan kesehatan bagi konsumen sehingga ada pengecekan kandungan yang berada
didalam produk O tersebut tapi tidak hanya dalam produk O saja tapi dalam produk
makanan lainnya seharusnya ada pengecekan bahan-bahan yang dibolehkan masuk ke
dalam tubuh manusia.
2.
ETIKA
PEMASARAN
Pemasaran adalah
system kegiatan usaha ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga,
mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan
kebutuhan konsumen. Perusahaan yang menghasilkan produk pasti memasarkan
produknya untuk lebih dikenal oleh masyarakat secara luas begitu pula yang
dilakukan oleh PT. N melakukan pemasaran melewati media-media yang ada saat
ini. Sebaiknya dalam memasarkan produk seharusnya memberikan
informasi-informasi yang jujur dan relevan mengenai produk yang ditawarkan
sehingga informasi yang ditampilkan sesuai dengan kenyataannya agar konsumen
mengetahui produk tersebut.
3.
ETIKA SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia pada perusahaan
adalah seperti pimpinan, staff, pegawai, serta anggota-anggota nya yang
membantu untuk mengelola kegiatan perusahaan. Tanggung jawab yang dimiliki pun
berbeda-beda. Pada kasus diatas dapat diketahui bahwa PT. N menggunakan
bahan-bahan yang berbahaya bagi konsumennya. Kesalahan tersebut dapat dilihat
dari bagian produksi pengolahan yang tidak menggunakan bahan-bahan yang aman
bagi kesehatan tubuh manusia. Pihak yang bertanggung jawab tidak hanya bagian
produsi tetapi semua pihak perusahaan pun ikut bertanggung jawab atas kasus
tersebut. Sebaiknya dalam pengolahan produk tersebut seharusnya diteliti
terlebih dahulu apakah bahan-bahan yang digunakan berbahaya atau tidak bagi
tubuh manusia sehingga nantinya tidak membuat citra perusahaan menjadi jelek.
Carroll dan Buchollz (2005)
dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para
pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya :
• Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan
tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika
bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak
mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal
organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku
bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan
dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini
selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai
batu sandungan dalam menjalankanbisnisnya.
• Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi
etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan
immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan
tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe
amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral
(unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang
peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung
atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu,
mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya
sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya
niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis
mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini
biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat
amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang
harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan
efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa
etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka
percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan
etika dan moralitas.
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut:
§ Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan social yang berdada pada masyarakat umumnya.
§ Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang dapat menghasilkan segala cara yang akan dilakukannya dalam melakukan bisnis.
§ Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut:
§ Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan social yang berdada pada masyarakat umumnya.
§ Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang dapat menghasilkan segala cara yang akan dilakukannya dalam melakukan bisnis.
§ Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.
• Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari
penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen.
Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level
standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer
yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang
berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam
kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan
keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara
legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti
keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi
mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga
aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang
disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan
menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan
aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis
yang diambilnya.
• Agama, Filosofi, Budaya dan
Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
2. Filsafat
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengeJolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengeJolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Selain hukum moral yang biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional. Harapan-harapan etika ditentukan oleh hukum yang berlaku itu. Hukurn mengatur serta mendorong perbaikan masalah yangdipandang buruk atau baik dalam suatu komunitas. Sayangnya hingga saat ini kita masih menemukan kendala-kendala penyelenggaraan hukum etika di Indonesia.
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Selain hukum moral yang biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional. Harapan-harapan etika ditentukan oleh hukum yang berlaku itu. Hukurn mengatur serta mendorong perbaikan masalah yangdipandang buruk atau baik dalam suatu komunitas. Sayangnya hingga saat ini kita masih menemukan kendala-kendala penyelenggaraan hukum etika di Indonesia.
Sumber :
http://efawahyuni.blogspot.co.id/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html
http://natessasharen07.blogspot.co.id/2017/04/tugas-individu-etika-bisnis.html
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai-etika-dan-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-etika-manajerial/