Kasus
perusahaan melanggar etika bisnis
Syahrini Disebut Sempat Tersandung Masalah Pajak
Metrotvnews.com, Jakarta:
Tersangka kasus suap pajak PT EK Prima Handang Soekarno mengakui artis Syahrini
terindikasi pidana pajak. Nama Syahrini muncul saat Handang bersaksi dalam
persidangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian
Keuangan itu menjelaskan, Syahrini pernah terindikasi melakukan tindak pidana
perpajakan. Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti
permulaan.
"Iya, itu masih proses pemeriksaan. Jadi, kami
selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang, di gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Ia mengakui, selain menjabat sebagai penyidik pajak, ia diberi tugas sebagai
anggota tim monitoring dan evaluasi program tax amnesty.
Setiap anggota menangani wajib pajak yang bermasalah.
Handang mengatakan, salah satu wajib pajak yang ia tangani adalah Syahrini.
Namun, pada akhirnya Syahrini ikut program pengampunan pajak.
Pada persidangan kasus pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, nama
Fahri Hamzah, Fadli Zon, Eggi Sudjana, dan artis Syahrini disebut jaksa KPK
Takdir Suhan, Senin 20 Maret 2017.
Nama mereka disebut saat Takdir menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang
ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen berupa nota dinas yang dikirimkan ke
Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas itu merupakan pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Nota
dinas yang ditandatangani Handang ini dikatakan untuk kepentingan wajib pajak
atas nama Syahrini.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan
WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas
Setiawan. Saat itu, terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.
Analisis Permasalahan :
Etika dalam berbisnis seringkali dianggap remeh oleh
beberapa perusahaan untuk menambahkan kekayaan tersebut dengan menggunakan cara
yang salah. Begitu juga dengan kasus diatas Syahrini yang sebagai public figure
melakukan manipulasi laporan keuangan sehingga
jumlah yang dibayarkan Syahrini untuk pembayaran pajak tidak sesusai dengan
peraturan pemerintah. Hal ini pun dapat merugikan Negara, karena pembangunan
dan segala kegiatan mensejahterakan masyarakat akan terhabat atau tidak
maksimal. Kasus pajak yang dilakukan Syahrini terjadi karena kurangnya
pengawasan dari pihak pemerintah. Sehingga dapat sebagai pelajaran untuk
pemerintah untuk memperbaiki system perpajakan dan pengawasan bagi para
pembisnis. Dan bagi pembisnis sebaiknya tidak melakukan pelanggaran etika yang
menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Sumber :
http://m.metrotvnews.com/news/hukum/GNlGpv9K-syahrini-disebut-sempat-tersandung-masalah-pajak
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menjelaskan, Syahrini pernah terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan.
Ia mengakui, selain menjabat sebagai penyidik pajak, ia diberi tugas sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi program tax amnesty. Setiap anggota menangani wajib pajak yang bermasalah.
Handang mengatakan, salah satu wajib pajak yang ia tangani adalah Syahrini. Namun, pada akhirnya Syahrini ikut program pengampunan pajak.
Pada persidangan kasus pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, nama Fahri Hamzah, Fadli Zon, Eggi Sudjana, dan artis Syahrini disebut jaksa KPK Takdir Suhan, Senin 20 Maret 2017.
Nama mereka disebut saat Takdir menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen berupa nota dinas yang dikirimkan ke Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas itu merupakan pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Nota dinas yang ditandatangani Handang ini dikatakan untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Saat itu, terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar